Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri Di Aceh Dihadiahi Hp, Kemudian Diajak Ke Tempat Tinggal Dan Disodomi - hangingfromthefamilytree

Breaking

Selasa, 06 Juni 2023

Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri Di Aceh Dihadiahi Hp, Kemudian Diajak Ke Tempat Tinggal Dan Disodomi

Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri di Aceh Dihadiahi HP, Lalu Diajak ke Rumah dan Disodomi

Niat Hati Ingin Nonton Sepak Bola, Santri di Aceh Dihadiahi HP, Lalu Diajak ke Rumah dan Disodomi

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang santri di Aceh sudah menjadi korban sodomi yang diikuti dengan penyekapan oleh seorang pria beristri.

Santri yang masih berusia 13 tahun itu mulanya keluar dari dayah cuma untuk pergi ke warung untuk menyaksikan pertarungan sepak bola.

Namun siapa sangka, niat hati ingin nonton sepak bola, santri tersebut tiba-tiba malah dihadiri oleh seorang pria.

Pria tersebut kemudian mengajak kenalan santri yang masih berusia 13 tahun itu.

Secara tiba-tiba, lelaki tersebut menyampaikan ponsel cerdas terhadap santri itu secara gratis.

Karena kepolosoannya, bocah tersebut pun mengambilnya.

Namun siapa sangka, itu merupakan jebakannya mudah-mudahan santri tersebut mau tiba ke rumahnya.

Di rumahnya, bocah tersebut menjadi korban rudapaksa oleh lelaki itu dan disekap selama beberapa hari.

Pria tersebut teridentifikasi berjulukan Muharuddin, warga Aceh Utara.

Ia dipahami sudah memiliki istri dan perbuatan berjatnya itu dijalankan cuma untuk menyalurkan nafsu fantasinya saja pada anak-anak.

Perbuatan itu dilakukannya di luar dayah di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Kini pelaku sudah menjalani eksekusi sehabis adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2023/MS.Lsk, yang dibacakan pada Rabu (17/5/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ridho Setiawan menyatakan terdakwa Muharuddin sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengerjakan Jarimah (tindak pidana) pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum, yang dikontrol dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 perihal Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap Terdakwa dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.

Kronologis Kejadian

Peristiwa bejat ini bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban meminta izin terhadap seorang ustadz bahwa uanya tidak sanggup ikut pengajian sebab lagi sakit kepala.

Lalu korban keluar dari dayah lewat jalan belakang tanpa memberi tahu ustadz yang maksudnya untuk menonton bola di kios bersahabat dayah.

Setelah tiba di kios tesebut,  korban duduk bareng warga lokal dan tiba-tiba terdakwa Muharuddin duduk di sampingnya.

Terdakwa menanyakan terhadap korban nama dan tinggal dimana dan dijawab oleh korban.

Lalu terdakwa menyampaikan “ini handphone realme 5 pro ambil untuk kamu”

Kemudian korban yang masih berusia 13 tahun itu mengajukan pertanyaan “betul?” dan dijawab oleh terdakwa “iya betul”.

Setelah final pertarungan bola, korban di ajak pulang ke tempat tinggal terdakwa pada Minggu, 18 Desember 2022 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Setiba di rumah terdakwa, korban di suruh masuk ke dalam kamar.

Lalu terdakwa memerintahkan korban membuka celana dan korban menolaknya.

Secara paksa, terdakwa membuka celana korban dan menelungkupkan badan korban di atas ranjang.

Selanjutnya terdakwa mengerjakan perbuatan bejatnya terdahap korban.

Sekira pukul 10.00 WIB, kemudian korban kembali ke dayah untuk tidur kembali dan terbangun pukul 16.00 wib.

Korban keluar dayah menuju ke kios untuk bermain handphone hingga pukul 18.00 WIB.

Lalu korban pergi ke kawasan kawannya untuk duduk-duduk bersama.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban kembali ke kios bersahabat dengan dayah untuk menonton bola dan berjumpa dengan terdakwa lagi.

Seusai pertarungan bola pada Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengajak korban kembali ke rumahnya.

Lalu korban menolak dengan menyampaikan tidak sanggup dan terdakwa memaksa dengan menyampaikan “yak tawoe kedeh menyoe hana kupugah kolam gob (ayo kita pulang ke sana jikalau tidak ku bilang sama orang)”.

Lalu korban menjawab “jet cit (boleh juga).

Setelah tiba di rumahnya, korban di suruh masuk ke kamar dan terdakwa melancarkan kembali agresi bejatnya terhadap korban.

Pada sore harinya sekitar pukul 18:00 WIB, korban yang sedang bermain handphone di kamar kembali disodomi oleh terdakwa.

Usai mengerjakan perbuatan bejat tersebut, korban keluar menuju ke kios bareng dengan terdakwa.

Setelah itu keduanya kembali lagi ke tempat tinggal dan terdakwa kembali mengerjakan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Selanjutnya korban keluar dari rumah terdakwa dan duduk di pondok bersahabat kios sambil bermain Handphone.

Terungkap dalam fakta persidangan bahwa, pada satu hari keluarga korban menjenguk korban yang sedang mondok.

Sesampainya di dayah tersebut, keluarga mengunjungi serpihan piket dayah kemudian meminta tunjangan untuk mengundang korban lewat pengeras bunyi namun tidak muncul-muncul juga.

Abang kandung korban, RH kemudian berupaya untuk mencari eksistensi korban.

Tetapi korban tidak kunjung ditemukan, kemudian RH berupaya mengajukan pertanyaan ke warung yang berada di seputaran dayah dengan menitipkan nomor HP dengan cita-cita apabila ada yang menyaksikan korban untuk secepatnya menghubunginya.

Lalu pada malam harinya pemilik warung menelepon RH bahwa korban anak ada diwarungnya.

Selanjutnya RH tiba menjemput korban anak kemudian dibawa pulang ke tempat tinggal kakaknya di Krueng Mane.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya terhadap RH.

Menurut legalisasi korban di persidangan, ianya tidak diizinkan keluar dari rumah terdakwa.

Terdakwa keluar dari rumah sedangkan korban tetap di rumah tersebut dari pertama kali tiba hingga pagi.

Kemudian pada pagi harinya terdakwa kembali mengerjakan sodomi terhadap korban dengan cara yang serupa seumpama peristiwa pertama.

Terdakwa kembali keluar rumah sedangkan korban tetap di rumah tersebut, kemudian sore harinya Terdakwa pulang lagi dan kembali mengerjakan hal yang serupa untuk ketiga kalinya.

Korban tidak berani melawan sebab takut, sebab Terdakwa pernah menyampaikan ”kalau berani kembali ke dayah nanti saya beritahukan ke orang lain perihal perbuatan sodomi tersebut'’.

Pada malamnya gres korban bereani kembali ke dayah pada di saat terdakwa tidak berada di rumah.

Dikatakan korban, sebelum mengerjakan sodomi, terdakwa apalagi dulu menonton film remaja dan terdakwa juga memerintahkan korban untuk ikut menontonnya.

Selain korbandan terdakwa, ada juga adik dari terdakwa di rumah tersebut. Korban mengaku trauma

Setelah mendengar dongeng korban, kakak kandungnya RH memberi tahu terhadap pihak bahwa korban anak sudah disodomi oleh Terdakwa.

Lalu RH, korban, dan kakak ipar dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polisi.

Ada tiba keluarga Terdakwa ke tempat tinggal kakak korban di Krueng Mane untuk meminta maaf.

Tetapi kakak korban tidak mau memaafkan.

Pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Lhokseumawe.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses aturan lebih lanjut.

Bahwa benar terdakwa sering menonton film remaja yang berafiliasi sesama jenis maupun bertentangan jenis sehingga memotivasi terdakwa untuk merasakannya.

Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kesakitan dibagian anus.

Di persidangan, terdakwa mengaku sudah memiliki istri.

Terdakwa hingga mengerjakan hal tersebut terhadap belum dewasa dan sejenis untuk mencari fantasi.

Terdakwa mengaku juga pernah disodomi oleh tetangganya. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar